dr Aulia Rahman Basri Pastikan Siap Wujudkan Janji Kukar Idaman Terbaik

TENGGARONG – dr Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berjalan dengan sangat dewasa dan lancar tanpa adanya perselisihan. Hal ini menandakan komunikasi yang konstruktif antara semua pihak, sehingga memberikan keyakinan kuat untuk membangun Kukar ke arah yang lebih baik.

“Kemarin, masa gugatan perselisihan sudah selesai dan ternyata tidak ada perselisihan sama sekali. Ini menunjukkan bahwa kita menjalankan rangkaian proses dengan baik, dan ini adalah tanda kedewasaan dalam proses demokrasi di Kukar,” ungkap dr Aulia Rahman Basri.

Ia pun menyebut ini menjadi titik awal untuk mengimplementasikan janji-janji yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat, melalui program Kukar Idaman Terbaik. “Apa yang sudah kami sampaikan akan kami wujudkan dalam program kerja nyata ke depan. Tidak ada istilah kosong satu, kosong dua, atau kosong tiga. Kita sekarang melebur untuk membangun Kukar lebih baik lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Rendi Solihin, calon Wakil Bupati Kukar terpilih, menambahkan bahwa proses pelantikan pasangan calon terpilih masih menunggu tahapan selanjutnya. “Tunggu tahapannya dulu, masih ada paripurna DPRD. Kita tunggu kapan jadwalnya, setelah itu baru pelantikan dilakukan,” jelas Rendi.

Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa proses demokrasi di Kukar berjalan dengan baik dan terorganisir. Serta menegaskan kesiapan pasangan Aulia-Rendi untuk segera menjalankan amanah dan melaksanakan program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Masyarakat Kukar pun diharapkan dapat bersabar menunggu pelantikan resmi, sambil terus mendukung langkah-langkah pembangunan yang akan segera direalisasikan demi kemajuan daerah.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.