TENGGARONG- Sejumlah catatan penting disampaikan oleh DPRD Kukar, untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, sesaat sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 disahkan. Pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III, Senin (1/7/2024) malam.
Pada kesempatan itu, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan, mengungkapkan setidaknya 5 catatan dari legislatif untuk menjadi bahan pertimbangan Pemkab Kukar dalam melaksanakan realisasi anggaran tahun 2024.
Pertama, Banggar mengapresiasi kinerja Pemkab Kukar dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. Sesuai dengan perencanaan yang telah dirumuskan dan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.
“Dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” sebutnya.
Kedua, Banggar juga mengapresiasi pencapaian hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Firnadi juga mengingatkan agar Pemkab Kukar segera melakukan perbaikan atas apa yang menjadi hasil rekomendasi BPK dengan seksama.
Ketiga, Banggar mencermati adanya penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyelesaian lebih bayar DBH pada 2023 yang oleh pemerintah pusat dilakukan dalam bentuk non tunai atau Treasury Deposit Facility (TDF).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas TDF.
Maka penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat tidak mesti langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sehingga, per 31 Desember 2023, terdapat transfer DBH yang berada di fasilitas TDF sebesar Rp 3,9 Triliun.
“Hal ini harus dicermati oleh pemerintah daerah agar pada tahun anggaran 2024 tidak terjadi penumpukan kas daerah di akhir tahun, sehingga penyaluran melalui TDF sudah dapat diprediksi dan diperhitungkan sebelumnya,” bebernya.
Kelima, materi pandangan umum yang diberikan dan dilakukan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kukar terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kukar TA 2023 perlu dicermati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Di antaranya yaitu, program strategis dan prioritas pemerintah daerah yang telah disepakati bersama dengan Banggar yang belum tuntas di Tahun Anggaran 2023, dapat segera dituntaskan pada tahun anggaran 2024.
Selain itu, Banggar juga menekankan proses koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan anggaran dan program-program yang dijalankan.
“Hal ini penting dipahami seksama untuk pelaksanaan anggaran dan program-program guna memastikan hasil yang optimal,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i