TENGGARONG- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran (TA) 2023, secara resmi telah disahkan oleh DPRD Kukar.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, pada Senin (2/7/2024) malam.
Dalam kesempatan ini, Rasid mengatakan penetapan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dalam mengelola keuangan daerah. Ia juga mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi perda pertanggungjawaban APBD 2023 terlebih dahulu dibahas dengan kajian mendalam.
Bersamaan dengan penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar TA 2023. Rasid juga berharap, apa yang menjadi catatan dari DPRD Kukar bisa menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah. Agar penggunaan anggaran di tahun 2024 ini bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Tentu kami telah memberikan masukan dan rekomendasi legislatif. Ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi agar pengelolaan anggaran kedepan lebih baik,” sebut Abdul Rasid.
Sebagai informasi, penyampaian pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 memuat laporan keuangan yang meliputi laporan dan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas, catatan laporan keuangan serta dilampiri laporan kinerja yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, berisikan ikhtiar laporan keuangan badan usaha milik daerah, perusahaan daerah sebagaimana telah disampaikan melalui nota penjelasan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III yang telah melalui beberapa tahapan.
Laporan tersebut kemudian mendapat pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Kukar pada Rapat Paripurna ke-10. Setelahnya pandangan umum fraksi mendapatkan tanggapan pemerintah pada paripurna ke-11.
Terakhir, laporan tersebut dimatangkan oleh DPRD Kukar melalui Badan Anggaran atau Banggar. Mereka, pada akhirnya menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna ke-12.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i