DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Soal Penolakan Keberadaan Perusahaan Kelapa Sawit Desa Kedang Ipil 

TENGGARONG –  DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Untuk membahas penolakan warga terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa (PPP) di wilayah mereka.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian, dan didampingi oleh Firnadi Ikhsan dan Abdurrahman ini, digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, pada Kamis (8/8/2024).

Dalam kesempatan ini, Firnadi Ikhsan menjelaskan, RDP ini merupakan upaya DPRD Kukar dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat di Desa Kedang Ipil. Mereka menolak rencana pengembangan perusahaan kelapa sawit di wilayahnya. Bukan tanpa alasan, penolakan ini disuarakan lantaran masyarakat disana khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan. Terutama terhadap kawasan adat di Desa Kedang Ipil.

Firnadi Ikhsan juga menegaskan bahwa, semua keberatan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelestarian kawasan adat, menjadi perhatian serius. Mengingat, terdapat kekhawatiran dari masyarakat adat Kedang Ipil, keberadaan perusahaan kelap sawit ini dapat mempengaruhi tatanan sosial dan adat mereka.

“Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Kukar merekomendasikan agar aktivitas perusahaan di lahan tersebut dihentikan sementara, hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai izin yang dimiliki perusahaan,” sebut Firnadi Ikhsan.

Mengingat dalam RDP ini juga terungkap bahwa, PT PPP belum mengantongi izin operasional. Melainkan baru berupa Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijelaskan masih dalam proses mencari lahan. Untuk mengajukan izin operasional dalam mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.

Dalam rapat ini juga terungkap, bahwa perizinan PT PPP merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Oleh sebab itu, Firnadi Ikhsan juga mengatakan DPRD Kukar akan meminta kepada Pemkab Kukar, untuk memastikan bahwa perizinan perusahaan diperiksa dengan cermat. Serta kegiatan di atas lahan tersebut dihentikan hingga ada kejelasan lebih lanjut.

“Bupati sebagai pimpinan wilayah, yang sering berkunjung ke Kedang Ipil, diharapkan akan membantu masyarakat dalam mengamankan kawasan ini dari aktivitas perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i