DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Buka 50 Persen DPA: Menahan Kegiatan Merusak Perputaran Ekonomi

TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil sikap tegas terkait lambatnya realisasi program kerja, di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mendesak agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) segera dibuka minimal 50 persen, agar roda perekonomian daerah dan kegiatan masyarakat bisa berjalan sejak awal tahun.

Langkah ini diambil setelah DPRD Kukar menggelar rapat dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Pihak legislatif juga telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab Kukar, untuk menyikapi problem sosial dan kemandekan ekonomi yang terjadi akibat penundaan kegiatan ini.

Ahmad Yani menegaskan bahwa berdasarkan peraturan daerah (perda), termasuk penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di dalamnya, seluruh program kerja seharusnya sudah berjalan sejak bulan Januari.

Ia menyatakan tidak ada alasan rasional bagi pemerintah untuk menahan pelaksanaan kegiatan. “Sekarang terkait dengan peraturan daerah, karena ini adalah perda termasuk penjabaran APBD di dalamnya itu harus segera dilaksanakan dari sejak bulan 1, tidak boleh ada alasan bahwa dana perusahaan itu belum turun karena kan perjanjian kita adalah sesuai dengan PMK,” ungkap Ahmad Yani.

Menurutnya, jika perencanaan sudah matang dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka pemenuhan anggaran yang menjadi kebutuhan daerah harus tetap dilaksanakan tanpa perlu ada kekhawatiran dari pihak eksekutif.

“Kalau persoalannya kita tepati dan kita merencanakan sesuai dengan PMK, sesuai dengan anggaran yang menjadi kebutuhan kita yang sudah kita rencanakan masih dilaksanakan, jadi tidak perlu khawatir sebenarnya, karena jaminannya kan jaminan di pihak kita kan ada. Jaminan investasi kita di bank kaltim juga ada dan jaminan terkait dengan PAD kita juga ada,” jelasnya.

“Oleh karena itu kan bisa dijadikan jaminan tinggal bagaimana itu bisa ketepatannya ada gitu ya, perencanaannya betul-betul bisa sesuai dengan implementasi itu kan yang perlu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani juga mengkritik keras kebijakan menahan DPA yang berdampak langsung pada hilangnya perputaran uang di tengah masyarakat. Berhentinya proyek dan kegiatan, dinilai memicu masalah sosial-ekonomi yang lebih luas.

“Menahan DPA melakukan kegiatan itu istilahnya merusak dan yang rusaknya itu kan tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara. Oleh karena itu mohon dan kami juga DPRD sudah bersurat bahwa minimal dibuka 50 persen terkait dengan DPA itu supaya kegiatan ada yang berjalan,” tegas Ahmad Yani.

DPRD Kukar memastikan langkah mendesak pemkab ini bukan sekadar imbauan lisan, melainkan keputusan kelembagaan yang resmi disepakati oleh seluruh kekuatan politik di parlemen daerah.

“Dan itu kita ada surat, kami layankan ke pemerintah kabupaten supaya serius membuka semua kegiatan-kegiatan itu dan itu dibuktikan dengan surat. Kami DPRD sudah merapatkan dan semua praksi juga setuju supaya 50 persen kegiatan itu dibuka dalam rangka menyikapi terkait dengan problem sosial, termasuk kondisi ekonomi kita tidak ada perputaran ekonomi ketika tidak ada kegiatan,” ujarnya.

DPRD Kukar menyatakan akan terus memproses dan mengawal perkembangan masalah ini dalam beberapa hari ke depan, sembari menunggu iktikad baik dan sikap resmi dari pemerintah kabupaten dalam merespons surat yang telah dilayangkan.

Ahmad Yani mengingatkan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif wajib menjadi penegak hukum dan konsisten pada regulasi yang sudah disahkan bersama. Bukan malah melanggarnya tanpa dasar yang jelas.

“Ya ini kita akan proses dalam beberapa hari ini bagaimana sikap pemerintah menyikapi surat kita. Karena itu adalah pelanggaran, pelanggaran perda, pelanggaran penyebaran APBD yang harus kita seriusi. Kalau kita melanggar, kita ini kan penegak peraturan perundang-undangan, kalau kita melanggar kan jadi soal, apalagi melanggarnya dengan alasan tidak tepat.” pungkasnya.

Ia meminta komitmen penuh dari jajaran Pemkab Kukar untuk patuh pada koridor hukum anggaran yang sah.

“Oleh karena itu, kita konsisten pada peraturan, konsisten pada perda yang kita sudah sahkan perda APBD, dan tentu dikunci dengan penjabaran APBD. Itu tolong dilaksanakan karena itu dasarnya. Tidak ada dasarnya untuk keluar dari itu apalagi menunda. Ya, nggak boleh sebenarnya,” tutup Ahmad Yani.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.