DPRD Kaltim Tegaskan Bantuan Pendidikan Tinggi Tak Bisa Full Gratis

SAMARINDA – Program bantuan pendidikan tinggi yang menjadi bagian dari janji kampanye Gubernur Kaltim melalui skema Gratispol dipastikan tidak mencakup seluruh komponen biaya perkuliahan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menanggapi sorotan publik bahwa program Gratispol dinilai tidak terealisasi secara penuh.

“Gratispol itu memang janji kampanye, tapi dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan regulasi yang berlaku. Maka realisasinya melalui Pergub Bantuan Pendidikan Tinggi, bukan gratis sepenuhnya,” kata Sarkowi, Selasa (9/7/2025).

Ia menyebutkan, banyak elemen biaya pendidikan tinggi yang tidak termasuk dalam bantuan ini, seperti uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), biaya Sistem Kredit Semester (SKS), biaya praktikum, serta biaya penelitian.

“Kalau semua dibebaskan, seperti kuliah kedokteran misalnya, itu bisa lebih dari Rp10 juta per semester. Kita jelas tidak sanggup mendanai semua. Makanya, bantuan yang diberikan pemerintah provinsi dibatasi ada yang Rp5 juta, Rp7,5 juta, atau maksimal Rp9 juta tergantung kebutuhan,” jelasnya.

Sarkowi juga mengingatkan bahwa kewenangan pendidikan tinggi sejatinya berada di tangan pemerintah pusat. Provinsi hanya bertindak sebagai pihak yang membantu sebatas kemampuan anggaran daerah.

Program ini sedianya dijalankan penuh mulai 2026 sesuai tahapan APBD, namun sebagian realisasi dipercepat sejak tahun ini karena adanya instruksi efisiensi dari pemerintah pusat.

DPRD pun membuka ruang evaluasi, termasuk kemungkinan pengaturan program ini ke dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Nanti akan dibentuk pansus, dan akan dikaji apakah substansi bantuan pendidikan tinggi bisa dimasukkan ke dalam Perda. Tapi tentu harus ada persetujuan dari pemerintah provinsi terlebih dahulu,” pungkasnya.(Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.