SAMARINDA — Pembangunan pabrik minyak sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, menuai sorotan DPRD Kalimantan Timur. Komisi IV DPRD Kaltim menilai proyek ini telah melanggar aturan administratif dan meminta agar seluruh kegiatan dihentikan segera.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan keputusan ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (28/04/2025).
“Pembangunan ini jelas melanggar administratif. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas teknis dan meminta agar seluruh kegiatan di sana dihentikan,” ujarnya.
Pabrik tersebut berdiri di lahan seluas 25 hektare, namun hingga kini belum mengantongi izin lingkungan. Parahnya, meski pengerjaan sudah mencapai 90 persen, ditemukan kelongsoran di belakang pabrik yang berdekatan dengan Sungai Sangatta, sehingga menimbulkan kekhawatiran pencemaran lingkungan.
“Sudah hampir selesai, tapi izin belum rampung. Ke depan, proyek tanpa izin yang lengkap tidak boleh lagi terjadi. Administrasi harus tertib dan berkelanjutan,” tegas politisi muda dari Fraksi Golkar itu.
Komisi IV DPRD Kaltim pun resmi merekomendasikan penghentian total kegiatan di area pembangunan pabrik tersebut. Keputusan ini juga sekaligus mengakomodasi keluhan masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, sudah diputuskan tidak ada lagi operasi apapun di sana. Walaupun pengerjaan hampir selesai, intinya izin tidak akan diterbitkan,” tutup Andi Satya. (adv/dprdkaltim)
Editor: Susanto