SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan di Kaltim terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari data yang kami peroleh, baru Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang tingkat kepatuhannya mencapai 100 persen. Sementara daerah lainnya masih di angka sekitar 60 persen,” ungkap Andi Satya pada Jumat (24/5/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berdampak administratif, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.
“Sebagai pengusaha, wajib hukumnya mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, kami menemukan ada perusahaan yang memotong iuran dari gaji karyawan, tapi tidak menyetorkannya ke BPJS. Ini jelas masuk kategori pidana,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, kata Andi, akan terus melakukan pengawasan dan mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik usaha di Kaltim untuk segera membenahi administrasi ketenagakerjaan masing-masing, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Kami minta para pengusaha tidak main-main dengan hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar, terlebih bagi mereka yang bekerja di sektor rentan,” ujarnya.
DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan perlindungan tenaga kerja di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Penulis: Hanafi
Editor: Susanto