DPRD Kaltim Sambut Positif Pembentukan BP Haji, Harap Pelayanan Jamaah Lebih Optimal

SAMARINDA – DPRD Kaltim menyambut baik rencana pemerintah pusat membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang akan resmi mulai beroperasi tahun depan. Tahun ini menjadi musim terakhir pelaksanaan haji di bawah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan badan ini. Menurutnya, kehadiran BP Haji diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan jamaah.

“Kalau kita lihat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak hal yang belum maksimal, terutama soal kenyamanan dan keselamatan jamaah,” ujar Damayanti, yang juga merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia menyoroti sejumlah aspek yang dianggap belum tertangani dengan baik, seperti proses keberangkatan, fasilitas akomodasi, hingga pelayanan di tanah suci. Semua itu, menurutnya, menjadi catatan penting yang perlu dibenahi.

“Secara pribadi, saya setuju adanya badan khusus yang mengurusi haji. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih terfokus dan diawasi secara lebih menyeluruh,” lanjutnya.

Damayanti juga menyinggung lamanya masa tunggu antrean haji dan tingginya biaya yang harus ditanggung calon jamaah. Ia menilai, pengorbanan besar dari masyarakat belum sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima.

“Bayangkan, masyarakat sudah antre puluhan tahun dan membayar biaya yang tidak sedikit, tapi kenyataannya fasilitas dan pelayanannya masih jauh dari memuaskan. Ini harus diperbaiki,” tegasnya.

Sebagai informasi, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan telah ditunjuk sebagai Kepala BP Haji, dengan Dahnil Azhar sebagai wakil kepala. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.