DPRD Kaltim Kecam Tambang Ilegal di KHDTK Unmul, Damayanti: Ini Mencoreng Dunia Pendidikan

SAMARINDA – Aktivitas penambangan ilegal yang merambah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Lahan yang seharusnya menjadi ruang pendidikan dan penelitian justru dirusak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyebut tindakan tersebut sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan. Ia menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Ini jelas mencoreng nama baik institusi pendidikan. Penambangan di kawasan hutan pendidikan harus dihentikan dan pelakunya ditindak tegas,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Gabungan di Kompleks DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025).

Legislator dari Fraksi PKB itu menyesalkan terjadinya pembabatan hutan seluas 3,2 hektare di kawasan yang vital bagi pengembangan akademik. KHDTK selama ini berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa Unmul, khususnya di bidang kehutanan dan lingkungan.

“Penambangan ilegal memang menjadi masalah klasik di Kaltim, tapi kali ini menyasar area pendidikan. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Menurutnya, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan berarti Pemerintah Provinsi Kaltim tidak memiliki tanggung jawab. Damayanti menilai pengawasan di tingkat daerah tetap diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.

“Izin boleh dari pusat, tapi pemerintah provinsi harus aktif melakukan pemantauan. Jangan sampai fungsi pengawasan diabaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab pasca-tambang. Namun dalam kasus perambahan KHDTK, pemulihan lahan dinilai sangat sulit dilakukan karena kerusakan telah mengganggu ekosistem pendidikan.

“Ruang belajar untuk mahasiswa hilang, dan itu tidak bisa dikembalikan dengan mudah. Ini pukulan besar bagi dunia akademik kita,” ujar Damayanti.

DPRD Kaltim menyerahkan proses hukum kepada Gakkum KLHK Kalimantan dan Polda Kaltim, namun meminta pemerintah agar tidak lengah lagi dalam melindungi kawasan hutan pendidikan.

“Pemerintah harus hadir dengan ketegasan. Kita tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” pungkasnya. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.