DPRD Kaltim Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi di Tengah Ketatnya Persaingan Kerja

SAMARINDA – Di tengah semakin sempitnya peluang kerja di Kalimantan Timur, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim tahun 2024, tingkat pengangguran terbuka di provinsi ini masih berada di angka 5,14 persen.

“Masalahnya klasik, jumlah lapangan kerja memang selalu lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja. Jadi, kita memang harus siap bersaing,” ujar Sarkowi saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Samarinda, Selasa (10/6/2025).

Ia menekankan bahwa peluang sudah banyak terbuka, termasuk melalui berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang digagas pemerintah. Namun demikian, semua itu hanya akan bermanfaat jika diiringi kesungguhan dari masyarakat itu sendiri.

“Pendidikan itu hanya jadi paspor awal. Tapi masuk ke dunia kerja itu soal kompetensi, bukan sekadar ijazah,” ujarnya.

Sarkowi menegaskan, tak sepenuhnya adil menyalahkan pemerintah soal pengangguran jika masih banyak masyarakat yang belum sungguh-sungguh memanfaatkan peluang pelatihan dan pengembangan diri yang ada.

“Kita harus jujur juga. Pemerintah memang punya tanggung jawab membuka lapangan kerja, tapi masyarakat juga wajib meningkatkan kemampuannya. Kalau dua-duanya tidak sejalan, ya tetap akan timpang,” ucap legislator dari Fraksi Golkar ini.

Ia juga mengingatkan, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) akan membawa arus masuk tenaga kerja dari luar daerah. Jika masyarakat Kaltim tidak segera memperkuat kompetensinya, maka peluang kerja justru akan diisi oleh pendatang.

“Kalau kita tidak bersiap, yang masuk dan mengisi peluang itu ya orang luar. Kita harus jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegasnya. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.