SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras terhadap PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra atas sikap tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan kerusakan Jembatan Mahakam I. Kerusakan terjadi usai kapal tongkang kayu milik perusahaan tersebut menabrak fender pelindung jembatan pada Februari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 April 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah empat kali melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan serius. Saat akhirnya menghadiri undangan, perusahaan justru mengirim perwakilan yang tidak memiliki wewenang mengambil keputusan.
“Kami minta perwakilan perusahaan tersebut keluar dari ruangan karena tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Sabaruddin.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut diperkirakan menelan biaya perbaikan hingga Rp35 miliar. Atas dasar itu, DPRD Kaltim merekomendasikan evaluasi hingga pencabutan izin operasional perusahaan jika tidak menunjukkan tanggung jawab hukum maupun sosial.
Situasi semakin genting setelah tongkang milik PT Energi Samudra Logistik kembali menabrak Jembatan Mahakam I pada Sabtu malam, 26 April 2025, menyebabkan pilar jembatan terlihat miring. Ketiadaan fender yang belum diperbaiki memperparah dampak benturan, sehingga menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan pengguna jembatan.
Menanggapi insiden berulang ini, DPRD bersama instansi terkait merekomendasikan penutupan sementara jalur Sungai Mahakam selama dua bulan demi menjamin keselamatan publik. “Ekonomi penting, tapi keselamatan masyarakat jauh lebih utama,” tegas Sabaruddin.
Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menolak usulan penutupan untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab, jika kelak terjadi kecelakaan serupa.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, dan aparat penegak hukum menjaga barang bukti berupa kapal tongkang agar tidak dipindahkan atau dioperasikan sebelum proses hukum dan investigasi selesai.
Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang, dan kini giliran aparat penegak hukum yang harus bertindak tegas.
“Kami bukan pengadilan, tapi kami sudah menjalankan tugas kami sesuai aturan. Sekarang giliran aparat bertindak,” ujarnya.
DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil peran aktif dalam pengaturan lalu lintas sungai, meskipun kewenangan langsung berada di tingkat pusat. (adv/dprdkaltim)
Penulis: Hanafi
Editor: Susanto