DPPR Kukar Hadapi Dilema Pembebasan Lahan, Antara Harga Apraisal dan Harapan Warga

TENGGARONG – DPPR Kukar menghadapi kendala dalam kekurangan lahan untuk pembangunan, dimana warga menolak hasil penilaian harga lahan karena tidak sesuai dengan harapan mereka. Warga menginginkan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pihak ketiga, berdasarkan zona nilai tanah (ZNT).

Salah satunya kejadian yang terjadi pada tahun 2024 yang menyangkut pembangunan dan perluasan Kantor Kecamatan Tabang. 5 pemilik lahan yang tadinya ingin menyerahkan lahan kepada pemerintah daerah, namun disaat sosilaisasi berjalan, pemilik lahan kembali menarik diri.

“Akhirnya pemilik lahan tidak menerima dengan hasil dari pada harga appraisal karena pemilik lahan meminta itu tinggi tapi kenyataannya di lapangan rendah,” ungkap Kepala Bagian Pembebasan Lahan Pembangunan, Mohamad Dahlan, pada Senin (10/2/2025).

Padahal DPPR Kukar telah melakukan sosialisasi dan penilaian lahan. Namun, karena perbedaan harga yang signifikan, warga mengeluarkan surat gugatan kepada kepala dinas dan menolak hasil penilaian.

Warga menolak hasil penilaian karena menginginkan harga yang lebih tinggi, sementara DPPR Kukar terikat dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga dan berdasarkan ZNT. Hal ini menyebabkan tidak adanya kesepakatan antara warga dan DPPR Kukar. Penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga sering menimbulkan permasalahan dengan respon masyarakat terhadap evaluasi nilai tanah.

“Karena pihak ketiga yang melaporkan itu nah akhornya warga tidak ada kesepakatan, tapi ada kita bukakan berita acara tidak sepakat,” tutup Mohamad Dahlan.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.