DPMD Kukar Dorong Desa Mandiri untuk Kelola Pembangunan Listrik

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan langkah strategis pemerintah daerah, dalam mengatasi kendala pembangunan dan pengoperasian listrik di desa-desa. Hal ini dilakukan menyusul perubahan kewenangan pembangunan jaringan listrik yang kini berada di bawah pemerintah provinsi.

Kadis DMPD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa kebijakan PLN terkait pembangunan listrik di daerah sudah tidak lagi berlaku di tingkat kabupaten. Sebelumnya, pembangunan jaringan listrik komunal masih dapat dilakukan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten. Namun, saat ini kewenangan tersebut telah dialihkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi.

“Di kabupaten sudah tidak ada lagi kewenangan itu, tetapi di dalam kewenangan desa ada program listrik desa,” ungkap Arianto, pada Kamis (27/3/2025).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengambil langkah inovatif, dengan mengarahkan anggaran pembangunan listrik langsung ke desa-desa. Pelaksanaan program ini dilakukan oleh desa dengan pendampingan dari DPMD serta dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Arianto juga menambahkan bahwa pembangunan listrik di desa akan melibatkan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Keberlanjutannya nanti bagaimana BUMDes akan mengelola, sehingga ada partisipasi masyarakat dalam program ini,” tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan visi bupati Kukar untuk mendorong kemandirian desa dalam mengelola sumber daya lokal. Dengan pendampingan dari pemerintah daerah, desa-desa di Kukar diharapkan mampu membangun infrastruktur listrik secara mandiri sekaligus memastikan keberlanjutannya melalui pengelolaan berbasis komunitas.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses energi di wilayah Kukar, terutama di daerah-daerah terpencil yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan layanan listrik. Pemerintah optimis bahwa kolaborasi antara desa, masyarakat, dan pemerintah daerah akan menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala pembangunan listrik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.