TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk pemberhentian dan penghentian kepala desa serta perangkat desa. Proses ini berlangsung di tingkat desa, dengan pelantikan dilakukan oleh bupati di wilayah masing-masing.
Tugas utama DPMD Kukar meliputi proses pengangkatan kepala desa dan dilantik oleh bupati. Serta penanganan situasi ketika kepala desa berhenti di tengah masa jabatannya. “Jadi memang memang tugas utama kita, ketika kepala desa masa jabatannya habis maka kita melakukan penyelenggaraan,” ungkap Kepala DPMD Kukar, Arianto, pada Rabu (5/2/2025).
Proses pengangkatan dilakukan ketika masa jabatan kepala desa habis atau ketika kepala desa gagal atau meninggal dunia. Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan.
Pengangkatan dilakukan dengan menyiapkan SK bupati, pemilihan calon dilakukan melalui musyawarah desa, dan pemilihan ditentukan oleh tokoh masyarakat. “Jadi kita buatkan SK bupatinya dulu, kemudian bisa melaksanakan tugas setelah dilantik oleh bupati, yang nantinya akan disampaikan ke bagian hukum untuk diproses,” tambahnya.
Untuk kriteria calon kepala desa mencakup pendidikan minimal SMP, kesehatan jasmani dan rohani, serta kelengkapan administrasi. Pelantikan dilakukan setelah proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepala desa tidak harus dari desa setempat, artinya boleh dari desa luar yang penting memiliki pendidikan yang cukup dan administrasi lengkap,” tutup Arianto.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i