TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Kukar yang meliputi pendidikan dan sosialisasi, khususnya kepada siswa SMP dan SMA. Terhitung tingginya angka perkawinan anak yang tercatat sebanyak 4.335 kasus, yang tersebar di seluruh kecamatan wilayah kukar.
Bahwa angka yang tercatat belum mencakup pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, seperti pernikahan yang hanya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama atau yang dilakukan secara siri.
“Di Kukar ada total ada 4.335 kasus pernikahan anak yang paling banyak terjadi di Kecamatan Tenggarong dengan 601 kasus, kemudian di susul Tenggarong Seberang sebanyak 421 kasus dan Samboja sebanyak 405 kasus,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno.
Tingginya angka perkawinan sangat memprihatinkan, karena berdampak negatif terhadap kesejahteraan psikologis, kesehatan, dan prospek masa depan anak. Serta menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kukar. Salah satu faktor utamanya, anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah selama pandemi dengan pengawasan orang tua yang kurang.
“Jika hal ini tidak diantisipasi dan dicegah, maka Kukar akan kesulitan meningkatkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya,” tambahnya.
Dalam hal ini, pemerintah daerah juga melibatkan berbagai inisiatif berbasis masyarakat. Seperti Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan Sekolah Ramah Anak. Mereka juga bekerja sama dengan sekolah, tokoh masyarakat, dan orang tua.
“Dengan adanya upaya ini, DP3A Kukar berharap angka pernikahan anak di wilayahnya dapat di tekan, sehingga anak-anak bisa mendapatkan hak nya,” tutup Hero.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i