DP3A Kukar Gencar Dorong Infrastruktur Ramah Anak Melalui Pemberdayaan Masyarakat

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan perhatian terhadap kebutuhan anak-anak. Pentingnya peran lembaga kemasyarakatan, khususnya kaum perempuan dan anak, dalam menyampaikan kebutuhan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung perkembangan anak.

Plt Kepala DP3A, Hero Suprayetno, mengungkapkan menurutnya DP3A tidak menangani infrastruktur secara langsung. Namun berkomitmen untuk mendorong masyarakat, agar aktif dalam melakukan identifikasi dan mengajukan kebutuhan yang relevan. Beberapa kebutuhan yang telah disampaikan kepada DP3A meliputi tempat baca anak, ruang olahraga, ruang bermain, dan perpustakaan anak.

“Ini adalah wujud nyata dari upaya wanita untuk membesarkan anak-anak, ” ungkap Hero Suprayetno.

Momentum ini sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan anak-anak, dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke fasilitas yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka. Hero berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi respon positif yang akan diakomodasi di masa depan.

“Kami ingin mewujudkan Kabupaten Kukar yang peduli pada anak, ” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait, DP3A optimis bahwa kebutuhan infrastruktur bagi anak-anak dapat terpenuhi. Sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam lingkungan yang ramah dan mendukung.

Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Kukar tetapi juga memperkuat peran perempuan dalam pembangunan masyarakat. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Kukar dapat menjadi contoh daerah yang peduli terhadap masa depan generasi muda. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.