DP2KB Kukar Adakan Rapat Perencanaan Program Bangga Kencana

TENGGARONG – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan rapat koordinasi Bangga Kencana, di awal tahun 2025. Ini dilakukan untuk memastikan program BOKB (Batuan Operasional Keluarga Berencana) berjalan dengan baik di tingkat daerah. Rapat sendiri dilaksanakan di Ruang Rapat DP2KB Kukar, pada Senin (24/2/2025).

Dalam rapat pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sekretaris BKKBN Kukar, Asisten 3 Setkab Kukar, serta penyuluh dari 20 kecamatan. Rapat ini menjadi ajang koordinasi, pertemuan, sosialisasi, dan perencanaan bagi pengelola Program Bangga Kencana mengenai data, evaluasi kegiatan TTPS, dan kejelasan SPJ.

Untuk memastikan program BOKB berjalan dengan baik dan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) tahun 2025. Program BOKB tidak termasuk dalam bagian yang direvovusing sehingga dapat berjalan dengan baik dan tertata.

Seketaris DP2KB Kukar, Mastukhah, mengatakan bahwa diawal tahun 2025 sudah harus berjalan kegiatan-kegiatan. Terutama untuk BOKB yang berasal dari APBN. Karena menjadi penilaian kinerja OPD dan pemerintah daerah yang harus ditindaklanjuti di lapangan.

“Karena Alhamdulillah Perpres Nomor 1 tahun 2025 itu kita BOKB tidak termasuk dalam bagian yang direfocusing jadi sudah bisa berjalan supaya tertata dengan bagus,” ujar Mastukhah, pada Senin (24/2/2025).

“Kita harus komitmen data kalau data itu bagus, benar Insya Allah dalam perencanaan dalam menentukan prioritas juga akan berjalan dengan benar kalau data itu tidak bagus akhirnya tidak bagus makanya kita mulai dengan komitmen, ” lanjutnya.

Melalui koordinasi antara berbagai pihak terkait, sosialisasi yang jelas, perencanaan yang matang, dan komitmen terhadap data yang akurat dari kader dan masyarakat. “Terutama data kami supporting data ini didapat dari para kader para kader masyarakat itu yang harus kita kuatin bagaimana mereka mencari data yang baik dan update kemudian riil dan benar kalau salah nanti juga salah, ” tutup Mastukhah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.