Dongkrak Parekraf, Kukar Promosikan Seni Pertunjukan Unggulannya ke Yogyakarta

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggencarkan promosi seni pertunjukan unggulan, sebagai bagian dari strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif.

Plt Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Awang Ivan Ahmad, menjelaskan bahwa kegiatan kolaborasi pemasaran ini terdiri dari dua fokus utama, yaitu pemasaran bina ikra yang berbasis ekonomi kreatif serta pelaksanaan pemasaran di sektor pariwisata.

Menurut Awang Ivan, pemasaran Bina Ikra mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Ekonomi Kreatif yang mengamanahkan pengembangan sistem produk kreatif. Kukar sendiri memiliki keunggulan di bidang seni pertunjukan, yang pada tahun 2019 telah ditetapkan sebagai seni pertunjukan terbaik di luar Pulau Jawa.

Awang Ivan Ahmad, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang promosi, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan budaya dan membuka peluang wisatawan dari Jawa untuk datang langsung ke Kukar.

“Melalui promosi seni pertunjukan Ikra, kami ingin memperkenalkan kekayaan budaya Kukar ke luar daerah, khususnya di Yogyakarta yang merupakan salah satu pusat seni dan budaya di Jawa,” ungkap Awang Ivan.

Dispar Kukar berharap dengan adanya promosi langsung di Yogyakarta, masyarakat di sana dapat menyaksikan secara langsung keunikan seni budaya Ikra dan tertarik untuk mengunjungi Kukar. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kukar secara berkelanjutan.

“Kami optimis bahwa seni pertunjukan yang kami promosikan akan mampu menarik perhatian dan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kutai Kartanegara,” tutup Awang Ivan Ahmad. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.