DLHK Kukar Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah, dari Batako Hingga Solar

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mengurangi sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dengan mendorong pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi. DLHK Kukar berharap inovasi pengelolaan sampah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa pihaknya kini fokus agar sampah yang dihasilkan masyarakat tidak hanya dibuang, melainkan juga diolah menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai jual.

“Minimal sampah itu tidak dibuang ke TPA. Paling tidak, mereka bisa mengambil nilai ekonominya dari sampah yang dikumpulkan,” ungkap Slamet.

Beberapa kecamatan di Kukar telah memulai inovasi pengelolaan sampah. Di Tenggarong Seberang, sampah diolah menjadi batako yang bisa digunakan untuk pembangunan. Sementara di Loa Kulu, sampah diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti solar dengan menggunakan alat khusus.

“Di Loa Kulu itu ada alatnya, jadi nanti bisa jadi solar. Itu memerlukan biaya, makanya tahun lalu 2023 itu di Loa Kulu sama di Loa Tebu. Tahun 2024 kemarin, ada juga di Muara Kaman, Muara Muntai, sama Muara Wis,” tambahnya.

Program pengelolaan sampah berbasis ekonomi ini telah berjalan sejak tahun 2023 di Loa Kulu dan Loa Tebu, dan pada tahun 2024 diperluas lagi ke Muara Kaman, Muara Muntai, dan Muara Wis. Selain itu, DLHK Kukar juga membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan bank sampah di berbagai desa untuk mendukung pengelolaan sampah terpadu.

Langkah ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, upaya ini tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan TPS 3R, sampah tidak hanya menjadi beban, tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” tutup Slamet. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.