Distransnaker Kukar Prioritaskan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 30 Ribu Pekerja Rentan

TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, Muhammad Hatta, menegaskan bahwa salah satu prioritas utama pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Khusus bagi pekerja rentan.

Program ini dirancang untuk menjamin perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Sehingga ahli waris dan keluarga pekerja dapat menerima manfaat santunan.

“Kami utamakan BPJS pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bisa menjamin jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia, ahli waris dan keluarga dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” ungkap Muhammad Hatta.

Menurut Hatta, saat ini jumlah pekerja rentan yang tercakup dalam program ini mencapai 30.450 orang. Penambahan peserta tetap sekitar tiga puluh ribu empat ratus lima puluh pekerja rentan.

“Mudah-mudahan ke depan, jika memang ada yang perlu disantunkan lagi, kita akan melihat data yang ada dan bisa menambah jumlah peserta,” tambahnya.

Muhammad Hatta juga menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja rentan merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Program perlindungan sosial ini menjadi salah satu langkah strategis Distransnaker Kukar dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Khususnya bagi pekerja yang selama ini kurang mendapat perhatian.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan mengembangkan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja rentan di Kukar,” tutup Muhammad Hatta. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.