Distransnaker Fokus Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perlindungan Pekerja Rentan di Kukar

TENGGARONG – Distransnaker Kukar,
berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayah Kukar. Langkah yang diambil Distransnaker adalah memberikan pemahaman secara efektif, mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Khususnya pekerja yang masuk kategori rentan.

Kabid Industri Distransnaker Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa program perlindungan tenaga kerja rentan telah berjalan selama empat tahun. Yakni sejak 2021 dan berlanjut hingga 2025. “Kami berupaya memberikan pemahaman seefisien mungkin kepada masyarakat. Sebelum kami memberikan kepesertaan BPJS, masyarakat Kukar harus memahami dulu apa arti manfaat yang dirasakan dari program ini,” ungkap Suharningsih Pada Kamis (13/3/2025).

Pekerja rentan yang menjadi fokus perlindungan mencakup 26 jenis pekerjaan, termasuk mereka yang memiliki pengaturan jam kerja tertentu dan pekerjaan mandiri. Perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa para pekerja yang rentan mendapatkan hak dan jaminan sosial yang layak.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja. Dengan adanya sosialisasi yang intensif, Distransnaker berharap pekerja rentan di Kukar dapat lebih memahami manfaat program tersebut dan merasa aman dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Distransnaker Kukar terus berkomitmen untuk melanjutkan upaya ini agar semakin banyak pekerja yang rentan terlindungi. ” Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Kukar mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, ” tutup Suharningsih. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.