Dispora Kukar Gelar Pelatihan Wirausaha dan Tata Rias

Tenggarong – Dinas Pemuda dan Olahraga Kutai Kartanegara (Dispora Kukar), menggelar pelatihan tata rias dan penguatan kewirausahaan. Bagi pemuda di Desa Loa Pari dan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelatihan ini sendiri dilaksanakan di Gedung Serbaguna Dispora Kukar, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman, yaitu program Kukar Siap Kerja, yang direalisasikan oleh Dispora Kukar. Selain itu juga merupakan langkah yang dilakukan pemkab, untuk mengentaskan kemiskinan di Kukar.

“Karena kita sadari, pemuda ini juga salah satu yang mensupport angka kemiskinan dan pengangguran. Karena banyak pemuda kita ini yang sudah lulus tidak melanjutkan kuliah, hanya di rumah saja,” kata Aji Ali Husni, kepala Dispora Kukar.

Untuk itu, Dispora Kukar terus berupaya untuk merangkul para pemuda di Kukar. Untuk menjadi pemuda yang kreatif, inovatif dan memiliki daya saing yang tinggi di bidang kewirausahaan. “Kami konsen bagaimana merubah mindset pemuda, bahwa bisnis itu bukan karena keturunan, tapi kita buat sendiri,” lanjutnya.

Ali menambahkan, pelatihan ini diikuti oleh 40 orang peserta dan terbagi atas dua kelas. Dimana 20 peserta dari Desa Teluk Dalam mengikuti pelatihan penguatan usaha dan 20 lainnya dari Desa Loa Pari mengikuti pelatihan dasar tata rias. Para peserta akan mengikuti pelatihan ini selama 2 hari kedepan, dengan jam belajar sekitar 8 jam disetiap harinya.

“Kami berharap dalam pelatihan ini, ilmu yang didapat bisa di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi yang sudah memiliki usaha bisa menguatkan usahanya dan untuk yang belum berkesempatan memiliki usaha bisa menggali lagi potensi yang ada dalam dirinya,” tutupnya. (adv/tabs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.