Dispora Kukar Gelar Pelatihan Kewirausahaan dengan Strategi Berkelanjutan

TENGGARONG – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar), mengadakan pelatihan kewirausahaan yang fokus pada strategi membangun bisnis yang tangguh dan berkelanjutan. Kegiatan ini untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan, untuk membangun bisnis yang tangguh dan berkelanjutan.

Peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat, memulai usaha, dan menjadi pengusaha muda yang sukses dan progresif. Sehingga mendorong pertumbuhan melalui pengembangan ekonomi kewirausahaan di tingkat kecamatan.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar output dari kegiatan ini berdampak pada adik-adik semua, dan apa yang sudah didapat bisa diaplikasikan bisa dibagi, dan untuk panitia agar terus proses evaluasi agar kegiatan ini bisa terus dikembangkan,” ungkap Sekretaris Dispora Kukar, Syafliansah.

“Kami berharap setelah kembali ke kecamatannya masing-masing mereka melakukan usaha usaha,” lanjutnya.

Setrlah kegiatan pelatihan selesai dilaksanakan, peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat setelah kembali ke kecamatan masing-masing, serta terus mengembangkan usahanya. Melalui pelatihan kewirausahaan dengan fokus pada strategi membangun bisnis yang tangguh dan berkelanjutan, mendorong peserta untuk berkolaborasi dan berbagi pengalaman.

Keberhasilan program ini diukur dari kemampuan peserta untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Evaluasi yang berkelanjutan dari panitia juga menjadi kunci untuk memastikan program ini tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan.

” Semoga mereka bisa mengimplementasikan dan mudah mudahan sukses dan terus berkembang dan kami yakin suatu saat akan jadi pengusaha muda yang interprensif sukses di dunia usaha, ” tutup Syafliansah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.