Disperkim Kukar Siapkan Enam Prioritas Pembangunan untuk 2026

TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, mulai membahas enam prioritas pembangunan yang akan digarap pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mendukung tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 secara optimal.

“Enam prioritas tersebut telah dijelaskan secara rinci sejak awal tahun ini adalah prioritas-prioritas yang kita targetkan untuk diselesaikan dan diselesaikan tahun depan guna memaksimalkan capaian pembangunan RPJMD, ” ungkap Plt Kepala Disperkim Kukar, M Aidil.

Prioritas pembangunan Disperkim Kukar mencakup berbagai aspek yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Disperkim berkomitmen meningkatkan akses penyediaan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat di daerah.

Kemudian fokus pada peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mengurangi kawasan kreativitas kumuh. Disperkim juga akan menangani masalah stunting melalui pengelolaan air limbah domestik serta pengembangan SPAM.

Penyediaan Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga yang terdampak program relokasi kabupaten atau korban bencana menjadi salah satu prioritas utama.

Selanjutnya Disperkim akan meningkatkan akses jalan lingkungan di kawasan perumahan dan organisasi untuk mendukung mobilitas masyarakat. Kawasan organisasi kumuh dengan luas dibawah 10 hektare akan ditingkatkan kualitasnya guna menciptakan lingkungan yang lebih layak huni.

Melalui program-program tersebut, Disperkim Kukar berharap dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Aidil menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memastikan seluruh prioritas pembangunan dapat terealisasi sesuai target.

Dengan langkah strategis ini, Disperkim Kukar menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menciptakan organisasi lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.