Disperkim Kukar Rancang Prioritas 2026 Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara mulai merancang sejumlah program kerja untuk tahun 2026. Rancangan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai usulan masyarakat yang disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kecamatan.

Plt Kepala Disperkim Kukar, M Aidil, mengungkapkan bahwa pikirannya telah melakukan pendataan terhadap aspirasi masyarakat, yang akan disesuaikan dengan program prioritas dinas. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pencapaian kerja Disperkim Kukar di masa mendatang.

“Sudah ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas dan akan kita tindaklanjuti dengan kegiatan pembangunan di tahun 2026, rencana ini juga merupakan kelanjutan dari musrenbang tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah dilaksanakan, ” ungkap M Aidil.

Rencana program kerja Disperkim Kukar untuk tahun 2026 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan kawasan organisasi di wilayah Kukar. Pendataan terhadap usulan masyarakat menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa program-program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang kami jalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di kawasan perumahan dan kawasan organisasi,” tambahnya.

Disperkim Kukar berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya rancangan program kerja ini, diharapkan Kutai Kartanegara dapat semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi warganya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.