Disperindag Kukar Kejar Pelunasan Retribusi, Pedagang Pasar Tangga Arung Wajib Lunas Sebelum Tempati Lapak Baru

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pelunasan retribusi, menjadi syarat utama bagi para pedagang yang ingin kembali menempati Pasar Tangga Arung. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyusul temuan tunggakan retribusi yang menembus kurang lebih sekitar Rp 11 miliar.

Sayid Fathullah menyatakan pihaknya akan memprioritaskan pedagang yang taat membayar retribusi untuk menempati lapak baru di pasar yang sedang dalam tahap akhir revitalisasi tersebut. “Para pelaku usaha yang sejak awal berjualan di Pasar Tangga Arung dan aktif membayar pajak atau retribusi kepada pemerintah menjadi prioritas mendapatkan lapak tersebut,” ungkap Sayid Fathullah.

Disperindag Kukar saat ini sedang melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan data pedagang yang berhak menempati 703 lapak yang telah disiapkan. Hanya pedagang yang melunasi tunggakan retribusi yang akan diizinkan menempati kios di Pasar Tangga Arung yang baru.

“Banyak juga para pelaku usaha yang menunggak retribusinya, mereka di situ wajib melunasi hutangnya baru boleh menempati lapak-lapak itu, karena itu milik pemerintah,” tambahnya.

Untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan modern dan profesional, Disperindag Kukar juga berencana menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mitra pengelola. BUMD tersebut akan mengajukan proposal pengelolaan, dan jika dinilai layak oleh tim bupati, akan bermitra dengan pemerintah daerah.

Ia mengimbau seluruh pedagang yang masih menunggak untuk segera melunasi kewajibannya agar tidak kehilangan hak atas lapak di pasar baru, ” Kami tidak akan lakukan pemaksaan, berdasarkan kesadaran pedagang pasar saja. Kapan mau membayar tunggakan retribusinya,” tutup Sayid Fathullah. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.