Dispar Kukar Perkuat Kolaborasi, Bukit Mahoni Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya, dalam mengembangkan potensi wisata daerah. Salah satu upaya nyata dilakukan dengan memberikan dukungan penuh kepada pengelola Bukit Mahoni, destinasi wisata yang tengah naik daun di Kukar.

Sekretaris Dispar Kukar, Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pengelola Bukit Mahoni dalam berbagai aspek pengembangan wisata. ” Untuk dukungan ke Bukit Mahoni oleh Dispar, Alhamdulillah kami selalu saling koordinasi dengan pengelola. Kami membahas bagaimana mengembangkan Bukit Mahoni agar semakin menarik bagi wisatawan,” ungkap Sugiarto.

Tidak hanya sebatas koordinasi, Dispar Kukar juga memfasilitasi berbagai bantuan untuk mendukung aktivitas wisata di Bukit Mahoni. Bantuan tersebut meliputi penyediaan fasilitas penunjang seperti gazebo dan dukungan untuk kegiatan-kegiatan kecil yang berhubungan langsung dengan kebutuhan wisatawan.

“Bantuan-bantuan yang kami fasilitasi di antaranya adalah pembangunan gazebo dan fasilitas lain yang menunjang kenyamanan pengunjung. Selain itu, kami juga mendukung berbagai kegiatan kecil yang diadakan oleh teman-teman pengelola di sana,” tambahnya.

Dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, langkah ini diambil agar Bukit Mahoni semakin berkembang sebagai destinasi wisata unggulan di Kukar, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kolaborasi yang terjalin dengan pengelola Bukit Mahoni dapat menjadi contoh bagi pengembangan destinasi wisata lainnya di wilayah Kutai Kartanegara,” tutup Sugiarto. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.