Dispar Kukar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Resepsionis untuk Tingkatkan Pelayanan Pariwisata

TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pariwisata dan perhotelan, Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pelatihan dan sertifikasi resepsionis. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Elty Singgasana, pada Selasa (03/06/2025).

Kegiatan ini bertujuan membekali para pelaku pariwisata dengan kemampuan profesional. Agar dapat melayani pengunjung dengan lebih optimal dan siap bersaing di era Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru.

Sekretaris Dispar Kukar, Sugiarto, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program rutin yang digelar setiap tahun, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pariwisata. “Kami berharap pelatihan ini dapat memaksimalkan potensi pariwisata Kukar dan memberikan bimbingan yang berkelanjutan, termasuk dalam hal permodalan, agar pelaku pariwisata mampu mengembangkan usahanya,” ungkap Sugiarto.

Selain pelatihan resepsionis, Dispqr Kukar juga berencana menjalin koordinasi dengan berbagai mitra dan produk wisata di Kukar. Sebagai upaya untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan sektor pariwisata. Dengan demikian, diharapkan pelayanan di hotel dan destinasi wisata dapat meningkat. Sehingga pengunjung merasa puas dan ingin kembali berkunjung.

“Pelatihan ini tidak hanya fokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan pelayanan yang lebih baik. Dengan persiapan yang matang, kami yakin pelaku pariwisata di Kukar dapat bersaing secara kompetitif, khususnya menjelang era IKN,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata yang semakin berkembang. Dispar Kukar berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan bimbingan teknis sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dan kualitas layanan di daerah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.