TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar, meluncurkan program yang menyasar 59.256 UMKM, dengan memfasilitasi 1.100 pelaku usaha. Program ini melibatkan RT, kelurahan, dan kecamatan. Sasaran penerima manfaat berkisar dari pedagang kaki lima hingga pelaku usaha pertanian.
Pelaksanaan program pemberdayaan dan pengembangan UMKM ini berfokus pada kewirausahaan baru, legalitas usaha, dan pemasaran digital, serta dukungan akses pinjaman tanpa bunga. Program pemberdayaan ini telah diluncurkan pada tahun 2024 lalu, dengan upaya berkelanjutan hingga tahun 2025-2026.
Yakni yang pertama terkait pemberdayaan UMKM yang kedua pengembangan UMKM-nya. Pemberdayaan UMKM ini mulai dari praktik wirausaha baru kemudian fasilitas legalitas sertifikasi usaha dan terkait akses pemodalan.
Kemudian yang kedua berupa program pengembangan UMKM. Seperti pemasaran, digitalasisasi, dan fasilitasi produksi sarana dan prasarananya. “Terkait dengan program pemberdayaan UMKM kita ada dua program unggulan,” ugkap Kabid Pemberdayaan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, Pada Kamis (20/2/2025).
Program ini menjangkau wilayah geografis Kukar yang luas, dengan upaya pmenjangkau UMKM di berbagai kabupaten. Dengan fokus pada pasar regional dan nasional. “Tantangan kita terletak pada geografis, karena Kukar ini wilayahnya cukup luas dan lokasi teman-teman UMKM cukup tersebar di seluruh kecamatan kemudian terkait dengan jumlah jadi jumlah UMKM kita itu sampai dengan Desember 2024 tercatat 59.256 pelaku usaha, ” tambahnya.
Selain itu program ini mendorong perekonomian daerah melalui peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, dan pemberian dukungan permodalan kepada UMKM. Sekaligus menanggulangi praktik keuangan ilegal.
Diskop UKM Kukar juga memberikan pelatihan, memfasilitasi perizinan usaha, membina kemitraan dengan e-commerce dan lembaga keuangan. Serta menawarkan program Kredit Kukar Idaman (KKI) dengan pinjaman bunga 0 persen. Jumlah pinjaman bervariasi berdasarkan jenis usaha, dengan rencana untuk meningkatkan pinjaman maksimum menjadi Rp 100 juta pada tahun 2025-2026.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i