Diskominfo Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Medsos dan Penulisan Berita

TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, mengadakan pelatihan jurnalistik bagi aparatur pemerintah. Khususnya atas permintaan dari Pengadilan Agama Tenggarong dan Radio Pemerintah Kabupaten (RPK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola media sosial, serta menulis berita yang akurat dan terpercaya.

Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menjelaskan bahwa pelatihan ini penting karena media sosial kini menjadi sarana utama dalam sosialisasi informasi kepada masyarakat. “Mereka menyadari bahwa media sosial sangat penting dalam sosialisasi ke masyarakat, khususnya Pengadilan Agama Tenggarong. Menulis berita juga sangat penting karena berita harus dapat dipercaya dan sesuai fakta di lapangan dengan data yang valid,” ungkap Solihin.

Pelatihan yang digelar memberikan materi tentang teknik pengambilan informasi yang benar dari masyarakat maupun media, penulisan jurnalistik, serta pengelolaan media sosial secara profesional. Solihin menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal, karena masih banyak permohonan dari dinas dan instansi lain yang ingin meningkatkan kemampuan SDM mereka dalam bidang media sosial dan jurnalistik.

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada berita saja. Banyak instansi lain yang meminta pelatihan agar SDM mereka mampu aktif dan profesional dalam menyampaikan berita dan informasi melalui media sosial,” tambahnya.

Pelatihan ini diharapkan mampu menciptakan aparatur yang tidak hanya paham teknis jurnalistik, tetapi juga mampu menyampaikan informasi yang benar, terpercaya, dan sesuai etika komunikasi publik. Dengan demikian, media sosial dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.