TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP tahun 2025. Sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan sejumlah perubahan, jelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Plt Kepala Bidang SMP Kukar Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa aturan baru ini menggantikan sistem jalur zonasi dengan jalur domisili. Serta memperjelas jalur afirmasi, prestasi, dan transmisi. Termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon siswa.
Jalur domisili kini menjadi jalur utama yang menggantikan zonasi. Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah dan wajib melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP orang tua. Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus dan anak dari keluarga kurang mampu, dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi yang menjelaskan kondisi tersebut.
Untuk jalur prestasi, SPMB 2025 membagi menjadi dua kategori, yaitu prestasi akademik dan nonakademik. Prestasi dinilai akademik berdasarkan nilai rapor calon siswa, sedangkan prestasi non akademik harus dilengkapi dengan sertifikat yang diberikan atau juara lomba yang dimiliki.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, dengan dokumen pendukung perpindahan.
Emy juga menegaskan bahwa batas usia maksimal calon siswa SMP adalah 15 tahun atau mereka yang telah lulus SD atau setara. “Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku secara nasional,” tambahnya.
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh kepala sekolah di Kukar memahami perubahan regulasi dan dapat menerapkan sistem SPMB dengan transparan dan sesuai aturan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih adil dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing jalur.
“Pelaksanaan pendaftaran SPMB SMP Kukar 2025 diselenggarakan dimulai pada Mei 2025, dengan seluruh persyaratan dokumen dan jalur penerimaan yang sudah disosialisasikan agar dapat dipenuhi oleh calon siswa dan orang tua,” ujar Emy.
Dengan sistem baru ini, Disdikbud Kukar berharap dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di wilayahnya. Serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. (Adv)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i