TENGGARONG – Surat Edaran Bersama dari tiga menteri yang mengatur jadwal dan bentuk pembelajaran selama Ramadan, akhirnya dirilis. Diawali dengan pembelajaran secara mandiri di awal Ramadan.
“Informasi awalkan nanti ada libur satu bulan selama bulan Ramadan, ternyata berdasarkan berdasarkan poin dari surat edaran bersama, ada libur diawal atau awal bulan Ramadan atau istilahnya pembelajaran secara mandiri disesuaikan dengan buka besar masing-masing,” ujar Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, Rabu (22/1/2025).
Kemudian pada tanggal 6-25 Maret akan dilakukan proses pembelajaran di sekolah. Kenudian dilanjutkan libur Idulfitri 1446 Hijriah pada tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025.
Kebijakan ini sendiri melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pencapaian akademik dan penguatan nilai keagamaan selama Ramadan.
Selain itu, kebijakan ini mendukung pembentukan karakter siswa melalui kegiatan keagamaan dan sosial. Tentunya yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, serta kerukunan antarumat beragama.
Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan tentu saja tidak seperti diluar bulan Ramadan. Pendidikan di bulan Ramadan tentunya tidak penuh waktu. Kemudian isi pendidikannya akan dibarengi dengan pendidikan agama atau pendidikan peningkatan akhlak.
Tentunya jamnya pun tidak sama dengan hari-hari biasa, pun kemudian materi pembelajaran di bulan Ramadan ada yang namanya pesantren kilat atau pesantren Ramadan.
“Dalam bulan Ramadan ada proses pembelajaran yang jelas waktunya tidak seperti hari biasa,” tutup Joko Sampurno.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i