Disdikbud Kukar Keluarkan Larangan Kegiatan Wisuda dan Perpisahan di Sekolah

TENGGARONG – Sempat ramai di media sosial (medsos) terkait kegiatan wisuda dan perpisahan jelang kelulusan, pun akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menegaskan bahwa kegiatan wisuda dan perpisahan ditingkat PAUD, TK, SD, dan SMP tidak boleh dilaksanakan tanpa adanya surat edaran resmi dari sekolah.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga makna pendidikan, serta menghindari beban berlebih bagi orang tua dan potensi bahaya keselamatan siswa.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, mengatakan bahwa kegiatan wisuda sejatinya adalah acara yang tepat untuk jenjang pendidikan tinggi. Seperti Strata 1 dan setingkatnya. Namun belakangan ini wisuda juga dilakukan di tingkat TK hingga SMP, yang dinilai mengurangi makna sebenarnya dari wisuda tersebut.

“Wisuda yang sebenarnya adalah untuk jenjang S1, tapi sekarang TK dan SMP juga mengadakan wisuda, sehingga maknanya berkurang,” ungkap Joko Sampurno, pada Selasa (29/4/2025).

Begitupun dengan pembatasan kegiatan perpisahan. Kebijakan ini juga didasari oleh pertimbangan keselamatan siswa. Joko Sampurno mengingatkan agar kegiatan perpisahan tidak dilakukan di tempat-tempat yang berisiko membahayakan keselamatan. Sesuai dengan isi surat edaran yang telah disampaikan ke sekolah-sekolah.

Meski masih ada orang tua yang protes terkait kebijakan ini, namun hal tersebut merupakan hal yang wajar menjelang kelulusan dan tahun ajaran baru.

Joko juga menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan orang tua. Meskipun ada sekolah negeri yang menyediakan pendidikan gratis. Namun baik sekolah negeri maupun swasta sama-sama memiliki pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di sekolah masing-masing.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Disdikbud Kukar berharap pelaksanaan wisuda dan perpisahan di sekolah dapat berjalan dengan tertib. Tidak memberatkan orang tua, serta tetap menjaga makna pendidikan yang sesungguhnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kukar.

Disdikbud Kukar telah memberikan pembinaan bagi sekolah negeri untuk tetap membina dan mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan tetap memperhatikan aturan yang ada. Sementara itu, untuk sekolah swasta, pelaksanaan kegiatan wisuda dan perpisahan lebih banyak bergantung pada keputusan orang tua siswa.

“Kalau sekolah negeri kita masih bisa membina, tapi kalau swasta kadang-kadang tergantung kepada orang tuanya juga,” tutup Joko Sampurno. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.