Disdikbud Kukar Gelar Lomba Desain Grafis untuk Guru dan Siswa

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar lomba desain grafis perdana pada tahun 2025. Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Kegiatan ini diikuti oleh 167 peserta yang terdiri dari 121 murid SMP, 31 guru SMP, dan 15 guru SD, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Lomba ini dilaksanakan pada Jumat (23/5/2025), di Aula Diskdikbud Kukar.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, mengatakan bahwa lomba desain grafis ini merupakan inisiatif baru. Diharapkan dapat berlanjut ditahun-tahun mendatang, dengan tema dan topik yang berbeda setiap kali penyelenggaraan.

“Kami berharap ke depan semakin banyak peserta, baik guru maupun siswa, yang ikut serta sehingga lomba ini semakin diminati dan mampu menumbuhkan kreativitas lebih luas,” ungkap Joko Sampurno, pada Jumat (23/5/2025).

Selain itu Joko mengatakan lomba desain grafis sendiri, saat ini masih dilaksanakan ditingkat kabupaten. Namun pihaknya siap apabila nantinya ada kompetisi serupa di tingkat provinsi atau nasional. “Jika ada kegiatan lomba di tingkat provinsi atau nasional, kami sudah siap mengirimkan perwakilan sesuai kriteria yang ditentukan,” tambahnya.

Penggunaan Chromebook sebagai media lomba, menjadi salah satu inovasi yang diterapkan untuk mendukung pengembangan keterampilan digital peserta. Dengan demikian, lomba ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembelajaran dan pengembangan kreativitas yang relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Kegiatan lomba desain grafis ini menunjukkan komitmen Disdikbud Kukar dalam mendorong guru dan siswa untuk terus berinovasi dan meningkatkan kemampuan digital mereka, sekaligus menyiapkan talenta yang siap bersaing di tingkat lebih tinggi. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.