Dinsos Kukar Tingkatkan Kemandirian Masyarakat, Melalui Pembinaan dan Pemberdayaan Sosial

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kukar terus berkomitmen mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdaya, melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan sosial. Dinsos Kukar bertekad untuk terus mengembangkan program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. Ini dilakukan demi menciptakan masyarakat Kukar yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kukar, Lucy Yulidasari, menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan sosial. Sejalan dengan perubahan pendekatan pemerintah yang kini lebih menitikberatkan pada keberlanjutan dan kemandirian masyarakat.

“Kami menginginkan setiap lembaga, organisasi karang taruna, dan kelompok sosial di masyarakat dapat mandiri. Oleh karena itu, fokus kami di bidang pemberdayaan sosial adalah melakukan pembinaan secara berkelanjutan,” ungkap Lucy.

Pembinaan yang dilakukan Dinsos Kukar meliputi pelatihan, kaderisasi, dan penyuluhan kepada berbagai lembaga sosial di tingkat masyarakat. Keberhasilan program ini sangat tergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Selama ini, antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan pembinaan sangat tinggi, menandakan adanya kemauan besar untuk melakukan perubahan positif,” tambahnya.

Masyarakat pun memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas upaya yang telah dilakukan dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan warga Kukar. Lucy berharap masyarakat terus aktif berpartisipasi dan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan program ini. Kami juga akan memperluas jangkauan program dengan menyesuaikan pendekatan sesuai potensi dan kebutuhan lokal,” ujar Lucy.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sosial di Kukar. Program pemberdayaan sosial ini menjadi salah satu strategi penting dalam menekan angka kemiskinan di wilayah Kukar. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.