Dinsos Kukar Siapkan Peningkatan Kapasitas untik Petugas Puskesos

TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk tahun 2025, belum dapat berjalan optimal. Meski demikian, pihaknya berharap proses peningkatan kapasitas tersebut dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Peningkatan kapasitas Puskesos di desa dan kecamatan memang belum bisa berjalan tahun ini, karena dana baru bisa dicairkan sekarang. Mudah-mudahan dalam waktu segera ini bisa dilakukan peningkatan kapasitas, ” ungkap Yuliandris.

Menurutnya, kegiatan peningkatan kapasitas petugas Puskesos merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun. Tim khusus dari Dinas Sosial secara aktif mendatangi kecamatan dan desa untuk mengumpulkan petugas Puskesos. Sekaligus memberikan sosialisasi, terkait berbagai kebijakan penanganan masalah kesejahteraan sosial.

“Kami rutin melakukan sosialisasi dan pengumpulan petugas Puskesos di kecamatan dan desa, terutama menyampaikan informasi terkait kebijakan-kebijakan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial, baik terkait aplikasi maupun penanganan langsung di tingkat desa atau kelurahan,” tambahnya.

Selama tahun 2024, Dinas Sosial Kukar juga mengadakan pelatihan dan diskusi dengan mengundang sekitar 400-500 petugas Puskesos, untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani permasalahan sosial di wilayah masing-masing.

“Selain mendatangi mereka ke lapangan, diakhir tahun kemarin kami mengundang ratusan petugas Puskesos untuk mengikuti peningkatan kapasitas dan diskusi terkait penanganan masalah kesejahteraan sosial di desa dan kelurahan,” ujar Yuliandris.

Dengan upaya tersebut, Dinas Sosial Kukar berharap pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat desa dan kecamatan dapat terus ditingkatkan, meskipun tantangan terkait anggaran masih menjadi kendala di awal tahun 2025. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.