TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kusnandar, memberikan penjelasan terkait implementasi Program Gratispol di Kukar. Terutama untuk mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan kelas 3. Program ini adalah bagian dari upaya pemerintah, untuk memberikan layanan kesehatan gratis yang terjangkau dan terjamin bagi masyarakat.
Menurut Kusnandar, meskipun program ini dikenal sebagai Gratispol, sebenarnya tidak ada layanan yang sepenuhnya gratis tanpa mekanisme pengelolaan pembiayaan. “Tidak ada yang gratis, warga berobat dulu ke puskesmas menggunakan surat keterangan berobat. Jika dirujuk ke rumah sakit, surat rujukan tersebut dibawa ke puskesos di desa untuk diaktifkan kepesertaannya,” ungkap Kusnandar, pada Minggu (22/6/2025).
Mekanisme ini memanfaatkan anggaran dari Dinkes untuk membantu iuran premi BPJS kelas 3, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan tanpa biaya langsung saat berobat. Bahwa hanya kelas 3 yang dilindungi dalam program ini, sehingga peserta tidak dapat memilih kelas 1 atau kelas 2.
Selain itu, saat menjalani perawatan di rumah sakit, peserta tidak diperbolehkan naik kelas, dan fasilitas pelayanan kesehatan disesuaikan dengan domisili peserta.
Pengaktifan kepesertaan BPJS kelas 3 dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) melalui puskesos di desa-desa. Sehingga proses administrasi dan pembiayaan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. “Dengan demikian, program ini memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendapatkan akses yang mudah dan terjangkau tanpa harus membayar langsung saat berobat,” tambahnya.
Program Gratispol sendiri merupakan bagian dari program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertujuan mempercepat pemerataan akses layanan kesehatan dan pendidikan. Serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di Kukar, program ini telah disosialisasikan dengan berbagai layanan kesehatan di tingkat desa maupun puskesmas.(ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i