Dinas Sosial Kukar Salurkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Kerang Dara

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyalurkan bantuan sembako kepada nelayan kerang dara di Kecamatan Muara Badak. Dari total 299 nelayan yang terdaftar, hanya sekitar 52 orang yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

Bantuan ini diberikan sebagai respon terhadap dampak bencana gagal panen yang dialami para nelayan akibat dugaan pencemaran limbah. Mengingat pentingnya memberikan bantuan kepada kelompok nelayan yang benar-benar membutuhkan.

“Kita cermat dan menganalisis bantuan ini, tetapi kita juga harus mematuhi aturan-aturan mengenai siapa yang berhak dibantu, ” ungkap Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara, Yuliandris Suherdiman.

Bantuan sembako yang disalurkan terdiri dari kebutuhan pokok seperti beras, minyak, dan gula. Prioritas penerima merujuk pada data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang dalam kelompok tersebut yang mungkin tidak layak menerima bantuan. Oleh karena itu, kami harus bijaksana dalam penyalurannya,” tambahnya.

Distribusi bantuan sembako ini telah dilakukan pada bulan Maret 2025 di Muara Badak. Dinsos Kukar juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait stok bahan pangan yang terbatas. “Jika semua 299 orang diberikan bantuan, maka ketika terjadi bencana lain seperti kebakaran, kami tidak akan memiliki cukup sumber daya untuk membantu mereka,” jelas Yuliandris.

Dengan langkah ini, Dinsos Kukar berharap dapat memberikan dukungan yang tepat sasaran kepada nelayan, pembudidaya kerang dara yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga hasrat program bantuan sosial di masa mendatang. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.