TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menyatakan kesiapan instansinya dalam mendukung proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemekaran 7 desa persiapan yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Pernyataan ini disampaikan Arianto saat menghadiri rapat paripurna ke-9, yang membahas rancangan peraturan daerah atas pemekaran desa. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan raperda ini sudah masuk ranah DPRD, dan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalau DPRD menganggap urgensi pemekaran ini perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus), kami persilakan. Kami dari Dinas DPMD menunggu mekanisme yang ada di DPRD,” ungkap Arianto, pada Rabu (18/6/2025).
Proses pemekaran desa bukan hanya sebatas pendampingan, melainkan melalui tahapan yang ketat. Setelah desa persiapan disetujui oleh bupati Kukar, DPMD akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah menuju pembentukan desa definitif.
Dalam proses ini, DPMD bekerja sama dengan tim penataan desa yang melibatkan bagian hukum DPMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), dan pihak terkait lainnya.
“Tim ini secara rutin melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen pemekaran dan penataan desa. Saat ini, Raperda sudah dalam tahap pembahasan di DPRD. Setelah selesai, akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta biro hukum provinsi,” tambahnya
Setelah melalui harmonisasi dan mendapatkan persetujuan, Raperda akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pembentukan desa definitif. Dinas DPMD akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi dokumen dan proses administrasi selanjutnya.
Proses pemekaran desa ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan penataan wilayah yang lebih efektif di Kutai Kartanegara. Arianto menegaskan komitmen DPMD untuk terus mendukung dan berkoordinasi dengan DPRD serta pihak terkait demi kelancaran dan keberhasilan pemekaran desa.
“Kami siap mendukung sepenuhnya agar pembentukan desa definitif berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Arianto. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i