TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), siap implementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 48 Tahun 2023. Tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, menegaskan bahwa Kukar akan segera menyusul Kota Samarinda dan Bontang. Dalam hal menjalankan pendidikan inklusif di Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski optimis bisa segera mengimplementasikan pendidikan inklusif di Kukar. Pujianto menyadari masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan hal tersebut secara menyeluruh. Salah satunya adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
Untuk mengatasi hal ini, Disdikbud Kukar terus berupaya meningkatkan kapasitas guru melalui berbagai pelatihan. Sembari terus berupaya menghadirkan sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Dengan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pendidikan inklusif di Indonesia dapat terwujud secara optimal,” sebut Pujianto, Senin (29/7/2024).
“Karena semua anak berhak mendapatkan kesempatan belajar yang sama tanpa memandang keterbatasannya,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi seluruh kalangan merupakan langkah positif bagi pendidikan di Indonesia. Ia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan, terhadap implementasi pendidikan inklusif di Kalimatan Timur (Kaltim).
“Dengan adanya Permendikbud ini, kita berharap fasilitas pendidikan semakin ramah bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” tutup Hetifah. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i