Desa Sebulu Modern Siapkan Kafilah Jelang MTQ Tingkat Kecamatan

TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Sebulu Modern semakin mempersiapkan diri jelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Sebulu, yang dijadwalkan pada akhir bulan Juni mendatang. Proses persiapan telah berjalan dengan sangat serius dan terencana.

Kepala Desa (Kades) Sebulu Modern, Jumadin, mengatakan bahwa persiapan MTQ di desa tersebut sudah memasuki tahap akhir, setelah melalui tiga kali rapat koordinasi. “Rapat pertama difokuskan pada pembentukan panitia dan pondasi pelaksanaan acara, sementara rapat kedua membahas penentuan jenis lomba yang akan dipertandingkan. Pada rapat terakhir, yang diadakan hari ini, difokuskan pada persiapan dewan juri serta penentuan kategori peserta, baik anak-anak maupun dewasa,” ungkap Jumadin, pada Rabu (16/4/2025).

Beragam lomba yang akan dipertandingkan meliputi hafalan Al-Qur’an, tafsir Al-Qur’an, tilawah, dan Karya Tulis Ilmiah Keislaman (KTIQ). Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan dapat muncul peserta terbaik yang mampu mewakili desa di tingkat kecamatan.

Dalam hal ini, Jumadin juga menjelaskan bahwa sesuai arahan dari pemerintah kabupaten, pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan ini akan menjadi tahap seleksi. Yakni untuk menentukan siapa saja yang berpotensi mewakili desa ke tingkat kabupaten, yang kemungkinan akan diadakan di Samboja.

“Kita berharap dari seleksi ini akan terpilih juara-juara terbaik dari berbagai cabang lomba, yang nantinya akan dikirim ke tingkat kabupaten,” tambah Jumadin.

Proses seleksi ini diharapkan mampu menampilkan potensi terbaik dari peserta Desa Sebulu Modern, sekaligus menjadi ajang pembinaan dan motivasi bagi generasi muda dalam mengembangkan kualitas keislaman mereka. “Dengan persiapan yang matang dan semangat yang tinggi, desa ini optimistis mampu meraih prestasi gemilang di ajang MTQ tingkat kabupaten nantinya,” tutup Jumadin. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.