Desa Kerta Buana Meningkatkan Pertanian Melalui Produk Unggulan Jamur Tiram

TENGGARONG – Desa Kerta Buana memang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Dengan terbentuknya 23 kelompok tani, terdiri dari 19 kelompok tani sawah dan 4 kelompok tani kebun, Desa Kerta Buana berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pertanian lokal.

Kepala Desa Kerta Buana, I Dewa Ketut Adi Basuki, menjelaskan bahwa keberadaan kelompok tani ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan keterampilan petani. “Kami ingin memastikan bahwa semua petani di desa ini dapat berkolaborasi dan saling mendukung dalam mengembangkan usaha pertanian mereka,” ungkap I Dewa Ketut Adi Basuki.

Salah satu produk unggulan yang kini menjadi fokus perhatian adalah jamur tiram. Bahkan kini pengembangan pertanian jamur tiram di Desa Kerta Buana telah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan pendapatan keluarga petani.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat, yang juga ikut serta dalam pelatihan dan pengembangan produk olahan dari jamur tiram. Dengan demikian, diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk lokal.

I Dewa Ketut Adi Basuki pun berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain, dalam memanfaatkan sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan.

“Desa Kerta Buana siap menghadapi tantangan di masa depan dan berkontribusi pada ketahanan pangan serta peningkatan ekonomi lokal,” tutupnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.