Desa Bangun Rejo Fokuskan Potensi pada Pertanian, Gencarkan Program Pembasmian Tikus Serentak

TENGGARONG – Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Yuyun Porwanti, menegaskan bahwa potensi utama desa saat ini adalah sektor pertanian dan pariwisata. Setelah aktivitas pertambangan di wilayahnya, resmi berakhir karena perizinan perusahaan tambang telah habis.

“Kami sudah tidak ada pertambangan lagi di Bangun Rejo. Perusahaan tambang yang ada di lingkungan kami sudah habis perizinannya, jadi sekarang tinggal pertanian dan pariwisata yang menjadi fokus utama,” ungkap Yuyun, pada Senin (19/5/2025).

Desa Bangun Rejo memiliki luas lahan sawah sekitar 373 hektare. Pada bulan April 2025 lalu, pemerintah desa (pemdes) memberikan racun tikus kepada para petani, sebagai bagian dari program pembasmian hama tikus secara serentak.

“Untuk sawah seluas 374 hektare, kami bagikan racun tikus sebanyak 400 kilogram. Setiap hektare mendapatkan satu kilogram racun yang kami bagi kepada petani,” ungkap Yuyun.

Program ini dilakukan sebelum masa tanam padi, dengan harapan dapat mengendalikan populasi tikus yang menjadi hama utama pengganggu hasil panen. “Setelah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, kami berharap racun tikus yang sudah kami berikan tetap bermanfaat dan program ini bisa berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.

Dengan fokus pada pertanian dan pariwisata, Desa Bangun Rejo berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi lokal, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa. Yuyun juga menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan di desa.

“Kami prioritaskan ketahanan pangan agar hasil pertanian semakin optimal dan petani bisa lebih sejahtera,” tutup Yuyun. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.