Denda Pelayanan BPJS Kesehatan, Apa yang Perlu Diketahui Peserta

TENGGARONG – Kedisiplinan dan taat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, masih jadi hal yang belum dipahami secara utuh oleh para peserta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati.

Ia menjelaskan, denda pelayanan BPJS Kesehatan muncul bagi peserta yang menunggak iuran dan menggunakan layanan rawat inap setelah membayar tunggakan. Dimana besaran denda adalah 5 persen dari tarif rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal tunggakan 12 bulan. Denda ini berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan.

Denda akan diberlakukan di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Denda ini muncul saat peserta mengakses rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran tunggakan.

“Jadi seperti yang saya sampaikan diawal tadi, kalau misalnya ada peserta yang menunggak 24 bulan dia hanya menghitung denda pelayanan 12 saja tidak dikalikan 24 bulan tadi,” ujar Ika Irawati, Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, denda pelayanan ini akan muncul pada saat peserta mengakses rawat inap dalam kurun waktu 5 hari, setelah pembayaran tunggakan iuran. Namun jika hari ke-45 peserta menjalani rawat inap, maka akan muncul denda pelayanan ini.

Denda diterapkan untuk mendorong peserta disiplin dalam membayar iuran dan mengikuti prosedur pelayanan. Untuk tingkat kelas 1,2 dan 3 sama sekali tidak ada perbedaan presentasenya. Lantaran memang rumusnya denda pelayanan itu 5 persen dikali tarif bulan menunggak.

Karena iuran yang dibayarkan berbeda tiap kelas, tentunya akan berpengaruh terhadap biaya klaim yang dikalikan rumah sakit. Sehingga terjadi kasus sakitnya yang sama, namun tarif iuran Kelas 1,2 dan 3 pun tidak sama.

“Yang berbeda itu saja tekait dengan besaran denda di segmen peserta mandiri Kelas 1,2 dan 3. Kalau persentasenya sama 5 persen,” lanjut Ika.

Untuk tahun 2025 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan masih sama konsepnya dengan tahun sebelumnya. Paling baru merujuk dalam regulasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ada sekitar 15-16 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan tapi tidak ada diagnosa.

“Jadi yang tidak dijamin oleh JKN itu lebih kepada peserta yang memanfatkan program JKN tapi tidak mengikuti ketentuan dan prosedur,” tutup Ika Irawati.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor :  Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.