DCT Ditetapkan, Ini Penjelasan KPU Kukar Terkait Status Anggota DPRD yang Pindah Partai 

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), telah resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kukar beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui terdapat 586 caleg DPRD Kukar yang berasal dari 17 partai politik (parpol) dan tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kukar.

Diantar nama-nama caleg yang diumumkan, diisi beberapa wajah lama yang kembali mencalonkan diri dan juga para pendatang baru yang mencoba peruntungan. Selain itu, terdapat juga anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dengan parpol berbeda.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua KPU Kukar, Purnomo menjelaskan, jika yang bersangkutan merupakan anggota DPRD dari salah satu parpol pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.

Kemudian kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari parpol berbeda, maka segala hak yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai anggota DPRD akan berhenti semenjak DCT ditetapkan.

“Itu sesuai dengan surat dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA,” ucap Purnomo, Rabu (29/11/2023).

Purnomo juga menegaskan, pasca pengumuman DCT proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kukar yang pindah partai telah diproses.

“Sudah semua kok, kemaren itu ada surat dari DPRD kepada kita untuk menyampaikan perolehan suara berikutnya dibawah yang pindah itu,” ujarnya.

“Mungkin ini lagi proses PAW, karena kan prosesnya di DPRD. Tapi yang jelas sudah ada bersurat ke KPU terkait itu (proses PAW),” begitu tandasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i