Darlis Pattalongi Tegaskan Tak Langgar Etik dalam Insiden RDP

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, angkat suara menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Laporan tersebut menyusul insiden Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025, di mana tim kuasa hukum RS H. Darjad (RSHD) diminta meninggalkan forum.

Selain Darlis, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, juga turut dilaporkan dalam perkara yang sama.

Darlis menegaskan, keputusan meminta tim hukum keluar dari forum diambil karena kehadiran mereka dinilai tidak relevan dengan agenda RDP yang bersifat non-litigasi. Ia menyatakan bahwa undangan hanya ditujukan kepada pihak manajemen atau direksi rumah sakit.

“Yang kami undang adalah direksi RSHD, bukan kuasa hukumnya. Forum ini bukan ruang sidang hukum, tetapi ruang politik, tempat kami merumuskan kebijakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya aspek hukum,” jelas Darlis, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD untuk menjaga ketertiban forum rapat.

“Sebagai penyelenggara forum, kami tentu berhak menentukan siapa yang relevan untuk hadir. Jadi ini bukan pengusiran, melainkan penyesuaian dengan substansi undangan dan kapasitas yang diharapkan hadir,” tegasnya.

Terkait laporan yang telah masuk ke BK DPRD Kaltim, Darlis menyatakan siap menjalani seluruh proses dan menghormati mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

“Apakah tindakan saya melanggar etik atau tidak, biarlah BK yang menilai. Saya tidak menilai diri saya sendiri. Yang pasti, saya siap hadir kapan pun dipanggil,” ujarnya.

Lebih jauh, Darlis menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi, khususnya yang mengatur fungsi dan kedudukan DPRD. Ia mengingatkan agar pendekatan hukum tidak menjadi satu-satunya kacamata dalam melihat dinamika di parlemen.

“Silakan baca dan pahami lebih dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan DPRD. Jangan hanya berpegang pada satu-dua pasal lalu merasa paling benar,” tandasnya.

Saat ini, Badan Kehormatan DPRD Kaltim sedang memproses laporan tersebut melalui tahap klarifikasi dan pengumpulan data dari berbagai pihak. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.