Dana Fiskal 2026 Diprediksi Menurun, Firnadi Iksan Optimistis Kaltim Tetap Tangguh

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Iksan, menanggapi proyeksi penurunan dana fiskal tahun 2026 dari Rp20 triliun menjadi Rp18 triliun dengan penuh optimisme. Menurutnya, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final.

“Setiap tahun pasti ada dinamika dalam pendapatan daerah. Biasanya akan muncul informasi-informasi baru yang memengaruhi besaran dana yang diterima,” ujar Firnadi saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, baru-baru ini.

Legislator dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara ini menilai bahwa Kalimantan Timur masih memiliki ketahanan fiskal yang kuat, didukung oleh kontribusi signifikan dari sektor migas maupun non-migas.

“Kaltim tidak perlu terlalu khawatir. Kita memiliki potensi pendapatan yang mumpuni, terutama dari sektor migas. Harapannya, akan ada rebound dalam perjalanan fiskal kita dan kembali menyentuh angka Rp20 triliun pada 2026,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim itu juga menyoroti pentingnya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar sektor migas dan batu bara. Ia menyebut wilayah Kutai Kartanegara dan Kaltim secara umum memiliki kekuatan di sektor perkebunan, perikanan, dan peternakan.

“Perkebunan sawit dan kelapa memiliki prospek besar. Bahkan, ada usulan untuk kembali mengembangkan perkebunan kelapa karena pasarnya masih terbuka luas,” paparnya.

Ia juga mendorong pengembangan industri turunan dari sektor utama seperti migas dan batu bara. Menurutnya, sektor jasa dan produk olahan dari hasil tambang bisa menjadi sumber PAD baru yang menjanjikan.

“Usaha turunan dari sektor utama ini belum maksimal digarap. Padahal potensinya besar dan dapat mendorong kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.