TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap fakta baru dari kasus kekerasan seksual terhadap anak. Yang dilakukan oleh ayah kandung korban di Kecamatan Muara Kaman.
Dari hasil pendampingan lebih mendalam terhadap korban, terungkap bahwa korban tidak hanya menerima kekerasan seksual dari ayahnya. Perbuatan serupa juga diterima oleh korban dari pamannya sendiri.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PP2KA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Kukar, Marhaini, menuturkan saat ini pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan mental dan psikologinya.
“Saat ini pendampingan telah kita lakukan melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” sebut, Marhaini.
Ia juga mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh DP3A Kukar mencakup pendampingan hukum dan juga psikologi. Dari hasil pendalaman terhadap korban, terungkap bahwa kedua pelaku berbeda yang tidak lain merupakan ayah dan paman korban melakukan perbuatan keji tersebut tanpa saling mengetahui satu sama lain.
“Jadi setelah kita dalami lebih lanjut, ternyata perbuatan serupa juga pernah dilakukan paman korban. Tapi tanpa sepengetahuan ayahnya dan begitu juga sebaliknya,” tambahnya.
“Sementara ini memang yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. Tapi kami berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga kasusnya tuntas. Segera akan kami laporkan tersangka lainnya,” tegas Marhaini. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i