Camat Garda Depan Koperasi Merah Putih, Pembinaan dan Pengawasan Jadi Prioritas Utama

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menekankan peran penting camat, dalam pembinaan dan pengawasan program Koperasi Merah Putih di Kukar. Menurutnya, camat memiliki tugas membina, mendampingi, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Termasuk di dalamnya program Koperasi Merah Putih.

“Kecamatan kan memang tugas mereka membina dan mendampingi, pengawas dari penyelenggaraan pemerintah di bawahnya, desa kelurahan. Jadi ada tidak ada Koperasi Merah Putih, pak camat harus bertugas. Terlebih lagi ini tugas khusus, jadi harus dilaksanakan secara spesifik,” ungkap Arianto, pada Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari total koperasi yang ditargetkan, 61 sudah terbit Surat Keputusan (SK) dan notarisnya. Sisanya dalam proses pendaftaran, termasuk tiga desa yaitu Perangat Selatan, Perangat Baru, dan Sebuntal. Camat Marangkayu telah mengkonfirmasi bahwa seluruh desa di wilayahnya sudah terdaftar, setelah menyelesaikan permasalahan pendaftaran online dengan notaris.

DPMD Kukar terus mengawal proses pembentukan dan pengurusan izin Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan se-Kukar. Sejalan dengan program pembentukan Koperasi Merah Putih yang dirancang pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu dari 1 hingga 30 Juni untuk menyelesaikan seluruh proses pengurusan akta pendirian koperasi.

Selain itu, bupati Kukar juga meminta sekkab Kukar untuk mencari lembaga pelatihan bersertifikat untuk para pengurus koperasi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian desa dan kelurahan di Kukar. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.